Reni Marlinawati Dukung Bebas Narkoba Jadi Syarat Administrasi Pernikahan

18-07-2019 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati. Foto: Andri/rni

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mendukung dan mengapresiasi inovasi hukum yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan BNN Provinsi Jawa Timur yang mengharuskan setiap calon mempelai harus bebas dari narkoba. Hal ini menurutnya langkah konkrit dalam memberantas narkoba secara perlahan.

 

“Inovasi hukum yang dilakukan Kemenag Jatim dan BNN Provinsi Jawa Timur ini patut diapresiasi terkait dengan bebas narkoba bagi setiap mempelai," kata Reni Marlunawati dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (18/7/2019). 

 

Hanya saja, Reni menggarisbawahi, syarat bebas narkoba tersebut masuk dalam kategori syarat administrasi bagi setiap calon mempelai. Menurutnya, syarat tersebut tidak dimaknai sebagai syarat sah pernikahan sebagaimana diatur dalam hukum Islam yang tertuang di Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

“Sebagai upaya melawan narkoba, upaya tersebut ingin memastikan keluarga di Indonesia terbebas dari narkoba dan mendorong terjadinya keluarga Indonesia yang sehat lahir dan batin. PPP mendukung penuh ikhtiar ini," tambah politisi PPP itu. 

 

Menurut Reni, inovasi yang dilakukan Kemenag Jatim dan BNN Provinsi Jawa Timur dapat diadopsi sebagai kebijakan nasional dengan meningkatkan kesepahaman antara Kemenag dengan BNN Pusat. “Saya kira, inovasi ini dapat diadopsi menjadi kebijakan nasional,” tambah politisi dapil Jawa Barat ini. 

 

Hanya saja, Reni berharap syarat bebas narkoba tersebut tidak menambah beban finansial bagi calon mempelai. Menurutnya, biaya tes bebas narkoba semestinya dapat ditanggung oleh pemerintah sebagai wujud komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia. “Tes bebas narkoba ini mestinya gratis, dan tidak menjadi beban bagi calon mempelai,” ingatnya. 

 

Kebijakan Kemenag Jatim dan BNN Jatim yang menjadikan bebas narkoba sebagai syarat adminsitrasi bukan berarti bagi yang teridentifkasi pengguna narkoba pernikahannya batal dan terjerat pidana. Namun, tes narkoba tersebut dimaksudkan untuk merehabilitasi pengguna narkoba hingga sembuh. Pernikahan dilakukan setelah pihak yang terodentifikasi pengguna narkoba telah sembuh seperti sedia kala. Rencananya, kebijakan ini baru dimulai pada Agustus 2019 mendatang. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...